Manado, tubersmedia.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Instruksi tersebut ditegaskan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulut memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Bantuan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si., menyatakan instruksi Gubernur menjadi perhatian jajarannya untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Johnny Suak.
Menurutnya, bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai.
Berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024, nilai bantuan keuangan Partai Politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah. Total alokasi bantuan kepada sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000.
Rincian alokasi tersebut meliputi PDI Perjuangan Rp722.422.800, Partai Golkar Rp256.550.400, Partai Demokrat Rp199.333.200, Partai NasDem Rp193.828.800, Partai Gerindra Rp150.116.400, PKB Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, dan Partai Perindo Rp45.405.600.
Dalam penandatanganan BAST, delapan partai politik hadir memenuhi undangan Pemprov Sulut melalui Ketua, Bendahara, dan tenaga administrasi bantuan politik. Partai yang hadir terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo. Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara. Pemprov Sulut tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Johnny Suak menjelaskan, bantuan keuangan diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, kaderisasi anggota partai, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi. “Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Pemprov Sulut berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh partai politik sebagai bagian dari kekuatan strategis dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan pembangunan daerah. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulut terus memperkuat sinergi bersama partai politik dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, pemerintahan yang akuntabel, serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (***)
