TUBERSMEDIA.COM — Upaya Pemprov Sulawesi Utara dalam merampungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 semakin mendekati garis akhir. Hal ini ditandai dengan kehadiran Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025), yang digelar oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Agenda tersebut menjadi tahap krusial untuk memastikan bahwa seluruh temuan IPPR di berbagai wilayah telah ditangani sesuai prosedur.
“Penandatanganan ini merupakan hasil kerja panjang lintas sektor sejak rapat pada 16 September 2025. Kami mengapresiasi penuh dukungan dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Gubernur YSK.
Melalui Dinas PUPR Daerah, Pemprov Sulut melakukan verifikasi IPPR di empat daerah, Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan kajian teknis, ditemukan delapan IPPR yang sebelumnya diidentifikasi sebagai potensi pelanggaran. Namun seluruhnya kemudian dinyatakan tidak melanggar ketentuan tata ruang, setelah dilakukan klarifikasi dan pembuktian lapangan.

Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang turut mengonfirmasi bahwa hasil verifikasi daerah sejalan dengan analisis pusat, sehingga fungsi kawasan dari lokasi-lokasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam rancangan revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

YSK juga menyampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk mempercepat proses penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
“Ini langkah penting agar regulasi tata ruang yang baru dapat segera mengakomodasi kebutuhan pembangunan Sulawesi Utara,” tegasnya.

Pemprov Sulut menargetkan Perda RTRW terbaru dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025. Penyelesaian tahapan verifikasi IPPR menjadi sinyal kuat bahwa revisi RTRW kini berada pada fase final, membuka jalan bagi arah pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan wilayah. (Adv)
