Jeanne Lalujan Pertanyakan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah Perumda Sulut
TUBERSMEDIA.COM— Suasana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Pembangunan Sulawesi Utara memanas ketika anggota Panitia Khusus (Pansus), Jeanne Lalujan, SE, mengkritik keras hilangnya ruang pengawasan DPRD dalam draf regulasi tersebut. Legislator PDI Perjuangan itu menilai ada pengabaian serius terhadap salah satu tugas pokok DPRD, yaitu fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.
Dalam rapat pembahasan, Jeanne menyampaikan bahwa Perumda Pembangunan Sulut mengelola dana publik—termasuk hibah pemerintah daerah—namun tidak ada satu pun pasal dalam Ranperda yang memberi mandat atau ruang bagi DPRD untuk melakukan pengawasan. Padahal, menurutnya, transparansi terhadap publik adalah kewajiban moral dan hukum.
“Waktu saya di Dekot Manado, pemkot dalam kurun waktu tiga bulan atau enam bulan melaporkan kinerja ke lembaga dewan. Lalu bagaimana dengan kita di provinsi? Rakyat perlu tahu, jangan terkesan kita bermusuhan atau sembunyi-sembunyi,” tegas anggota Komisi II DPRD Sulut itu.
Jeanne menilai, tanpa adanya ruang pengawasan, keberadaan DPRD justru dipinggirkan dalam pengelolaan perusahaan daerah. Ia bahkan menyebut bahwa pembahasan bersama pansus menjadi tidak ada artinya apabila peranan DPRD tidak diakomodasi.
“Ini uang rakyat. Pantas tentunya rakyat tahu lewat anggota dewan. Jangan terkesan kita ini banci tidak bisa berbuat apa-apa. Apa yang ditakuti? Harusnya bersyukur karena ada yang membantu mengawasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Kritik tajam ini memantik perhatian jajaran eksekutif yang hadir. Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sulut langsung merespons dengan melakukan penelusuran aturan pada daerah lain sebagai bahan pembanding. Ia menemukan bahwa di Jawa Timur, misalnya, terdapat pasal khusus yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan kinerja Perumda kepada DPRD secara berkala.
“Kan kita bisa tahu kondisi yang ada, jangan hanya suntik modal saja. Jangan sampai seperti lalu, perusahaan bentukan pemerintah yang bangkrut padahal modal yang dihibahkan kurang lebih Rp 5 miliar,” jelasnya.
Dinamika ini membuat Pansus mendorong agar substansi pengawasan dimasukkan dalam Ranperda, sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dan untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan.
Dengan munculnya kritik tersebut, pembahasan Ranperda dipastikan akan lebih ketat. DPRD Sulut menegaskan bahwa aspek akuntabilitas, transparansi, dan fungsi kontrol harus menjadi bagian penting dari regulasi yang akan menjadi dasar operasional Perumda Pembangunan Sulut ke depan.
