JAKARTA – Tubersmedia.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ke Hong Kong. Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya kelautan yang dilindungi.
Ikan Napoleon tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Orca 04 milik KKP di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat sedang berlayar menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah pelepasliaran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam kategori spesies yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alaminya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Langkah tersebut mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta faktor cuaca dan kondisi perairan yang dinilai paling aman bagi kelangsungan hidup ikan setelah dilepas kembali ke alam.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, sebagian ikan Napoleon juga disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” jelas Halid.
Proses pelepasliaran turut dikawal oleh berbagai instansi terkait, antara lain Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
KKP memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan kapal dan muatan semata. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ikan Napoleon lintas negara.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terus mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan nasional, khususnya spesies yang memiliki status perlindungan. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen dan perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan KKP dalam memberantas praktik perdagangan ilegal sumber daya perikanan sekaligus menjaga kelestarian ikan Napoleon yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun rentan terhadap eksploitasi berlebihan di alam.
(AK)
