TOMOHON, TUBERSMEDIA.COM
Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom, menerima kunjungan kerja reses anggota Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Taman Kelong Tomohon, Jumat (3/10/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ir. Lamhot Sinaga, bersama anggota komisi lainnya. Turut hadir Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata RI, Hariyanto, Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata, Florida Pardosi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara dr. Kartika Devi Tanos, MARS, serta jajaran DPRD Kota Tomohon yang dipimpin Wakil Ketua Donal Pondaag. Hadir pula jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan perwakilan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tomohon menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kota Tomohon.
“Kota Tomohon memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, baik dari sisi alam, budaya, religi, maupun florikultura. Saat ini terdapat 103 destinasi wisata dengan 60 destinasi unggulan yang terus kami kembangkan. Dengan dukungan pemerintah pusat dan sinergi lintas lembaga, kami optimis Tomohon akan semakin dikenal sebagai Kota Bunga sekaligus destinasi wisata unggulan di Sulawesi Utara,” ujar Rumajar.
Ia menambahkan, pengembangan pariwisata tidak hanya bertumpu pada event besar seperti TIFF, tetapi juga pada wisata alam, budaya, sport tourism, hingga wisata desa berbasis partisipasi masyarakat. Fokus lain yang ditekankan adalah penguatan UMKM, pemberdayaan komunitas sadar wisata, serta konsistensi branding pariwisata kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ir. Lamhot Sinaga, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan meninjau langsung potensi Desa Wisata Kakaskasen Dua.
“Kami mendapat informasi dari Kementerian Pariwisata mengenai keberadaan Desa Wisata Kakaskasen Dua. Karena itu, kami datang untuk melihat langsung potensi tersebut,” ujar Lamhot.
Ia juga menegaskan bahwa sehari sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, DPR RI baru saja mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Ini adalah kunjungan pertama Komisi VII DPR RI ke Tomohon setelah Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan. Harapan kami, bukan hanya Desa Wisata Kakaskasen Dua, tetapi juga desa wisata lain di Kota Tomohon dapat memperoleh perhatian dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kota,” jelasnya.
Lamhot menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam undang-undang yang baru adalah pengaturan klasifikasi desa wisata menjadi empat kategori: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
“Kami berharap aturan ini dapat diaplikasikan secara nyata untuk pengembangan pariwisata di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tomohon dan Sulawesi Utara,” katanya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna mendorong pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Tomohon. (***)
