TUBERSMEDIA.COM – Pemprov Sulut Salurkan Rp1,75 Miliar untuk Sembilan Partai Politik, Dorong Transparansi dan Pendidikan Kader
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1,753 miliar kepada sembilan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Sulut hasil Pemilu 2024.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, pada Selasa (21/10/2025).
Adapun sembilan partai penerima bantuan tersebut yakni Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PSI, Demokrat, PKB, dan Perindo.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan pimpinan partai politik di Sulut, antara lain Sekretaris Gerindra Sulut Harvany Boki didampingi Bendahara Mona Kloer, Ketua Demokrat Sulut Mor Bastian, Plt Ketua PDI Perjuangan Sulut Steven Kandouw bersama Bendahara Andrei Angouw, serta Ketua Partai Golkar Christiany Eugenia Paruntu (CEP).
Mewakili Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala menegaskan bahwa bantuan keuangan ini bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memperkuat pilar demokrasi di daerah.

“Bantuan ini bukan transfer rutin, tapi bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memperkokoh arsitektur demokrasi di Sulawesi Utara,” ujar Mangala saat membacakan sambutan gubernur.
“Peran partai politik sangat vital sebagai simpul demokrasi. Dukungan finansial ini menjadi stimulus untuk mengoptimalkan fungsi esensial partai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Sulut Johnny Suak menjelaskan bahwa proses penandatanganan bantuan baru dilakukan setelah seluruh administrasi sembilan partai dinyatakan lengkap.
“Kita menunggu proses administrasi dari dua partai, Demokrat dan PSI, yang baru saja mengalami pergantian kepemimpinan. Setelah semua lengkap, barulah bantuan bisa diserahkan serentak,” jelas Suak.
Johnny juga menegaskan bahwa bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan kualitas partai politik, dengan komposisi penggunaan anggaran 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
“Diharapkan dana ini digunakan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kaderisasi, kelembagaan partai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
“Penggunaan dana tidak diperbolehkan untuk perjalanan luar negeri, honorarium, atau kegiatan yang dilarang dalam ketentuan hibah,” tegasnya.
