UMP dan UMSP Sulut 2026 Resmi Diumumkan, Berlaku Mulai 1 Januari
TUBERSMEDIA COM – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026, Sabtu (20/12/2025). Penetapan ini dilakukan lebih awal dari batas waktu nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni paling lambat 24 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP setiap tahun.
“Pada hari ini, Sabtu 20 Desember 2025, saya Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Yulius Selvanus.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini dihitung menggunakan alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen, sehingga mengalami kenaikan Rp227.205 dibanding UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, atau naik Rp232.885 dari UMSP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.869.811.
Adapun sektor yang masuk dalam kategori sektoral meliputi, Sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak bumi dan gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam; dan Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Gubernur menegaskan bahwa ketentuan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diatur melalui struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Saya berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Sulut Tahun 2026 ini,” tegas Yulius.
Lebih lanjut, Gubernur optimistis penetapan UMP dan UMSP 2026 akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah. Menurutnya, kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan buruh, sekaligus tetap memberikan rasa aman bagi investor dan pelaku usaha. Apalagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini dalam kondisi baik dan masuk 10 besar nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
