Manado, tubersmedia.com – Merespon keluhan masyarakat yang belakangan ini resah atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 yang meningkat signifikan, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling langsung turun tangan.
“Tidak ada kenaikan pajak. Dikembalikan seperti semula,” tegas Gubernur Yulius usai menandatangani surat keputusan Gubernur, Rabu (7/1/2026).
Menurut Gubernur, pemerintah daerah tidak boleh menambah beban rakyat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Kebijakan fiskal, kata dia, harus berpihak kepada masyarakat dan berlandaskan rasa keadilan.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menambah tekanan. Pajak memang penting, tetapi keadilan jauh lebih utama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyiapkan draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi ini dipastikan segera diberlakukan agar tidak ada lagi kebingungan maupun keresahan di kalangan wajib pajak.
Gubernur Yulius menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan kepentingan rakyat, bukan semata-mata mengejar peningkatan pendapatan daerah.
Oleh karena itu sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat kenaikan pajak kendaraan, Gubernur Yulius Selvanus memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.
“Saya memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% sehingga mulai besok, tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026” tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak.
“Saya memberikan bebas paiak PROGRESIF kendaraan bermotor, biar Masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur YSK juga memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke Sulawesi Utara. Ia menghimbau pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera mengurus pemindahan administrasi kendaraan di Samsat Sulut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat muncul di awal 2026 disebabkan oleh penyesuaian sistem sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, terjadi perubahan skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau sebelumnya pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas Silangen.
Perubahan skema ini secara sistem membuka potensi kenaikan pokok pajak kendaraan. Namun, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tidak boleh berujung pada penderitaan masyarakat.
Dengan sikap tegas tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya bahwa pajak tetap berjalan sesuai aturan, namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama. (jud)
