Manado, tubersmedia.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, angkat bicara menanggapi video yang beredar atas nama akun ET – Princess Leia terkait ekspansi pertambangan di wilayah Sulawesi Utara. Dalam klarifikasi resminya, Maindoka menegaskan sejumlah fakta hukum dan kebijakan terkini.
Menurut Maindoka, sejumlah poin penting perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah menafsirkan isu yang berkembang. Ia pun mencatat empat poin yang perlu diluruskan dari pernyataan di video tersebut.
- Soal Ekspansi Tambang
Maindoka menjelaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan yang saat ini beroperasi di Sulawesi Utara, baik Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan produk warisan dari pemerintahan sebelumnya. Kontrak Karya sendiri merupakan bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan modal asing yang mulai dikenal sejak era 1970-an, sehingga karakteristik dan ketentuannya berbeda dengan pengelolaan perizinan saat ini.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perubahan fundamental dalam hal kewenangan pengelolaan pertambangan. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa kewenangan terkait pengelolaan sektor pertambangan untuk komoditas mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Artinya, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan bagi komoditas strategis tersebut. Dengan demikian, segala kebijakan terkait pengelolaan sektor pertambangan komoditas mineral logam di Sulawesi Utara sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Pusat di Jakarta.
“Sehingga mungkin yang dimaksud dengan ekspansi tambang tidak terkait dengan masalah ini,” ujar Kadis ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
- Penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat
Di tengah sentralisasi kewenangan tersebut, terdapat perkembangan positif yang patut diapresiasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara. Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/3036 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi terdapat penambahan deliniasi atau perluasan wilayah yang dialokasikan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat. Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat mengelola sumber daya alam secara lebih partisipatif dan berkeadilan.
Namun demikian, kehadiran aturan ini hanyalah langkah awal, karena realisasi di lapangan masih membutuhkan perjuangan panjang. Hingga saat ini, Gubernur Sulawesi Utara terus berupaya memperjuangkan penetapan lebih lanjut terkait Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut kepada Pemerintah Pusat. Perjuangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyiapan regulasi teknis di tingkat daerah, dokumen pengelolaan WPR, dan lain-lain.
“Sehingga mungkin yang dimaksud dengan ekspansi tambang dalam video ini adalah penambahan deliniasi WPR di Sulawesi Utara,” terang Maindoka.
- Tanah Pasini pada Lokasi Tambang
Kadis ESDM menegaskan bahwa dalam setiap tahapan perizinan di sektor pertambangan, aspek kepemilikan lahan merupakan salah satu persyaratan pokok yang tidak dapat diabaikan. Hal ini berarti bahwa segala urusan terkait kepemilikan lahan pada lokasi tambang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perizinan dapat berjalan lebih lanjut. Ketentuan ini bersifat mutlak dan mengikat, di mana bukti kepemilikan lahan tersebut harus diunggah ke dalam aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) sebagai dokumen persyaratan wajib.
Dengan sistem tersebut, tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelas status kepemilikannya. Mekanisme ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat pemilik lahan, termasuk mereka yang memiliki tanah ulayat atau tanah pasini.
“Bukanlah suatu kemustahilan jika deliniasi wilayah dari Kontrak Karya, IUP, maupun WPR berada di atas kawasan yang masuk dalam kategori tanah pasini milik masyarakat. Namun demikian, keberadaan tumpang tindih klaim ini tidak serta-merta menghalangi proses perizinan, selama calon pemegang izin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Calon pemegang izin berkewajiban menyelesaikan seluruh hal terkait kepemilikan lahan, termasuk melakukan penyelesaian dengan para pemilik tanah pasini sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses penyelesaian ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti ganti rugi, kemitraan, atau skema lainnya yang disepakati bersama. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta solusi win-win solution yang menguntungkan semua pihak.
- Status Pulau Bangka dan Ratatotok
Jika yang dimaksud dalam video adalah status Pulau Bangka terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara, maka dapat diklarifikasi bahwa status Pulau Bangka telah ditetapkan secara definitif. Saat ini Pulau Bangka berada dalam Kawasan Peruntukan Pariwisata, bukan lagi sebagai kawasan pertambangan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses persetujuan substansi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.
Persetujuan substansi RTRW tersebut secara resmi diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus pada tanggal 19 Februari 2026 di Jakarta, menandai tuntasnya proses penyusunan yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Dengan demikian, arahan pengembangan Pulau Bangka ke depan difokuskan pada sektor pariwisata, sejalan dengan konsep Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang yang menjadikan Pulau Bangka sebagai kawasan pariwisata kunci (key tourism area) dengan berbagai titik selam dan hamparan sabana yang menjadi daya tarik utamanya.
“Sejalan dengan penetapan status Pulau Bangka sebagai kawasan peruntukan pariwisata, maka segala permasalahan terkait aktivitas pertambangan di pulau tersebut secara resmi telah diselesaikan melalui mekanisme Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Proses revisi yang panjang ini menjadi instrumen hukum yang mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Maindoka.
Sementara terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Maindoka menjelaskan bahwa salah satu wilayah yang secara resmi diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, beserta wilayah sekitarnya. Usulan ini bukan inisiatif sepihak dari pemerintah, melainkan respons atas permintaan dan masukan langsung dari para pelaku PETI sendiri. Mereka menginginkan lokasi tambang yang selama ini digeluti dapat dilegalkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan pertambangan secara baik, tertib, dan aman tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah menyampaikan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian ESDM di tingkat pusat. Solusi yang ditawarkan melalui usulan penetapan wilayah Ratatotok sebagai WPR bertujuan agar seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat diawasi secara ketat dan berkelanjutan. Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah dapat melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap setiap proses penambangan, mulai dari eksplorasi hingga pasca-tambang.
“Pemerintah bahkan mendorong pengelolaan WPR berbasis koperasi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola yang profesional dan transparan. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” pungkas Kadis ESDM Sulut.
