Bitung-Tubersmedia.com
Menjelang Hari Raya, Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Vany Kaunang, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala unit (Kanit) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi di lingkungan pasar. Jumat 20/03/26
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah preventif guna melindungi para pedagang dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memanfaatkan momentum meningkatnya aktivitas ekonomi jelang hari besar keagamaan.
Vany Kaunang menegaskan bahwa seluruh Kanit wajib turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan pedagang, termasuk permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
“Jelang hari raya, aktivitas pasar meningkat. Jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Kami tegaskan, tidak ada toleransi untuk pungli, suap, maupun gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan disiplin berat.
Selain pengawasan internal, Perumda turut membuka ruang pengaduan bagi para pedagang. Pedagang diminta untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi praktik pungli atau penyalahgunaan jabatan.
“Laporkan jika ada yang meminta di luar aturan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana pasar yang bersih dan kondusif, sehingga para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman tanpa adanya tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah pedagang pun menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap pengawasan tidak hanya dilakukan saat momen hari raya, tetapi secara berkelanjutan.
(AK)
