Bitung-Tubersmedia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Bitung tersebut dihadiri oleh Hengky Honandar bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bitung, serta para undangan lainnya.
Agenda paripurna difokuskan pada penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan sebelumnya.
Pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bitung atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dalam proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, penegakan aturan daerah, serta menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Bitung, lanjutnya, berkomitmen mendukung pembentukan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Kehadiran peraturan daerah yang kuat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan stabilitas dan mendukung keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bitung menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Bitung.
(AK)
