BITUNG | TUBERSMEDIA.COM. Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung menegaskan Randi E. Kindangen bukan lagi petugas penagihan perusahaan sejak pekan lalu. Manajemen memastikan setiap aktivitas penagihan yang masih dilakukan Randi dengan mengatasnamakan Perumda berada di luar kewenangan perusahaan dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen menyusul adanya informasi terkait aktivitas penagihan yang dilakukan oleh Randi. Perusahaan meminta seluruh pelanggan memastikan setiap proses penagihan yang mengatasnamakan Perumda Air Minum Duasudara didukung identitas, bukti serta dokumen resmi perusahaan.
Asisten Manager Umum Perumda Air Minum Duasudara, Oudy Lumingkewas, membenarkan bahwa Randi E. Kindangen sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai petugas penagihan Perumda.
“Iya, yang bersangkutan bukan lagi petugas penagihan Perumda Air Minum Duasudara,” kata Oudy Lumingkewas, Senin (14/9/2026).
Oudy menjelaskan, apabila setelah penegasan tersebut Randi masih melakukan aktivitas penagihan kepada pelanggan dengan mengatasnamakan Perumda Air Minum Duasudara, maka tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan perusahaan.
“Jika masih terjadi maka itu menjadi tanggung jawab saudara Randi E. Kindangen,” tegasnya.
Manajemen Perumda Air Minum Duasudara juga mengimbau seluruh pelanggan di Kota Bitung agar meningkatkan kewaspadaan apabila terdapat pihak yang datang melakukan penagihan dengan mengatasnamakan perusahaan.
Menurut Oudy, pelanggan perlu memastikan identitas petugas serta meminta bukti dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa penagihan tersebut benar-benar berasal dari Perumda Air Minum Duasudara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penagihan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan maupun pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
“Untuk seluruh pelanggan, kami mengimbau agar berhati-hati jika ada oknum yang mengatasnamakan Perumda Air Minum Duasudara dan melakukan penagihan tanpa didukung bukti dan dokumen dari Perumda Air Minum Duasudara,” ujar Oudy.
Imbauan tersebut terutama berkaitan dengan pembayaran kewajiban rekening air. Pelanggan diharapkan tidak terburu-buru menyerahkan pembayaran apabila proses penagihan tidak disertai identitas, bukti maupun dokumen resmi perusahaan.
Perumda Air Minum Duasudara menekankan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan atas nama perusahaan harus memiliki dasar dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pelanggan diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menemukan petugas atau pihak tertentu yang melakukan penagihan secara langsung.
Dengan adanya penegasan tersebut, manajemen Perumda Air Minum Duasudara berharap pelanggan dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa bukti resmi. (AK)
