BITUNG | TUBERSMEDIA.COM — Kepolisian Resor Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla dan menangkap seorang pemuda berinisial FB alias Alan (23), yang diduga membawa kendaraan tersebut dari rumah korban.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., mengungkapkan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers, Sabtu (19/9/2026). Polisi turut mengamankan kendaraan yang dilaporkan hilang serta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan dokumen perkara, pencurian terjadi Jumat (11/9) sekitar pukul 23.45 WITA. Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur setelah mencongkel pintu menggunakan obeng.
Di dalam rumah, tersangka mengambil kunci mobil bermerek Daihatsu yang berada di atas meja dapur. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka dan menghidupkan Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC sebelum dibawa meninggalkan lokasi.
Mobil itu kemudian dibawa FB berkeliling hingga kawasan Pelelangan Ikan Bitung. Ia sempat mengajak dua rekannya, Jumasdar alias Masdar dan Fairus, pergi memancing. Keduanya disebut tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil pencurian.
Sekitar pukul 02.30 WITA, FB mengantar kedua rekannya ke rumah masing-masing. Kendaraan kemudian diparkir di Kompleks Singgasana, Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, sebelum tersangka kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Bawah.
Polisi menangkap FB pada Jumat (18/9) sekitar pukul 11.30 WITA di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil tersebut.
Petugas kemudian menemukan Daihatsu Ayla yang dilaporkan hilang di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Polisi juga mengamankan obeng sepanjang sekitar 18 sentimeter dan satu kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. FB kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Bitung. (AK)
