Manado, tubersmedia.com – Kepastian anggaran untuk aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota DPRD menjadi perhatian serius Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.
Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026), Tahlis menegaskan bahwa pokok pikiran (pokir) yang telah diusulkan anggota dewan tidak bisa diubah atau dihapus secara sepihak oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tahlis yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menyebut, hubungan eksekutif dan legislatif dalam hal ini harus berjalan di atas prinsip koordinasi dan saling menghormati.
“Pokir adalah bentuk aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota dewan. Ini amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski ada pokir yang belum bisa direalisasikan dalam APBD induk, bukan berarti usulan tersebut gugur begitu saja.
“Silakan diusulkan kembali dalam APBD Perubahan. Kalau memang belum memenuhi syarat atau kriteria, evaluasi bersama, bukan dihapus diam-diam,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para anggota DPRD yang kerap menerima keluhan masyarakat karena pokirnya tidak muncul dalam anggaran. Tahlis memastikan, seluruh SKPD wajib berkoordinasi dengan pemilik pokir sebelum mengambil keputusan terkait anggaran.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa usulan wakil rakyat diabaikan. Ini soal kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dan DPRD,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, Tahlis berharap proses penganggaran ke depan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada aspirasi masyarakat Sulawesi Utara.
