MANADO | TUBERSMEDIA.COM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut) terus mendorong penguatan peran paralegal sebagai langkah nyata memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Penguatan tersebut diwujudkan melalui berbagai layanan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, pendampingan, mediasi, hingga fasilitasi penyelesaian masalah secara damai. Selasa 8/9/2026
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menyampaikan apresiasi atas dedikasi para paralegal yang aktif mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum di wilayahnya.
“Meskipun belum mendapatkan honor atau imbalan, paralegal tetap menunjukkan komitmen dan bekerja dengan baik. Itu yang saya apresiasi. Ke depan, mari kita sama-sama mendukung agar pelaksanaan tugas ini dapat berjalan lebih baik,” ujar Hendrik.
Hendrik menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum melalui pendekatan non-litigasi, khususnya mediasi yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
“Yang paling penting adalah keberanian untuk memfasilitasi dan memediasi agar para pihak dapat berdamai. Dengan komunikasi yang baik, persoalan hukum di masyarakat dapat diupayakan penyelesaiannya secara damai,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi di lapangan, Hendrik Pagiling menyerahkan piagam penghargaan kepada Adriyanto Katili, paralegal Kelurahan Weru. Penghargaan ini diberikan atas peran aktifnya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta pelaksanaan kegiatan keparalegalan di Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, Hendrik mengimbau pentingnya akuntabilitas melalui pelaporan berkala. Setiap kegiatan penyuluhan, pendampingan, maupun mediasi harus dicatat dan dilaporkan melalui sistem Posbankum. Penggunaan anggaran layanan non-litigasi juga wajib disertai dokumentasi dan pertanggungjawaban yang jelas agar berjalan transparan.
Ke depan, Kemenkum Sulut akan terus meningkatkan kompetensi paralegal serta memperkuat kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini bertujuan memastikan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan memperoleh akses bantuan serta informasi hukum secara merata.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, serta Penyuluh Hukum Pertama, Jhon Lianto Tobiling. Melalui penguatan paralegal dan Posbankum, Kemenkum Sulut berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan solutif bagi masyarakat. (AK)
