
Tomohon, tubersmedia.com – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Tomohon pada 27 November 2024 telah usai dan berlangsung sukses, dimana secara umum kondisi masyarakat relatif aman dan stabil sebagai hasil kerja keras dari berbagai pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu.
Dari hasil pilkada tersebut, KPU Kota Tomohon mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 557 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Dimana pasangan calon nomor urut 1 Miky Junita Linda Wenur dan Cherly Mantiri memperoleh suara sah 7.342, kemudian pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) memperoleh suara sah 29.494 dan pasangan calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) meraih suara sah 31.173.
Dengan 31.173 suara sah yang diraih pasangan calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, sebagai pemenang Pilkada Serentak Kota Tomohon 2024.
Meskipun demikian, tahapan Pilkada belum sepenuhnya tuntas, publik kini di hadapkan pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pihak pemohon pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) terhadap pihak termohon KPU Kota Tomohon dan pihak terkait Paslon nomor urut 3 Caroll-Sendy.
Diketahui pada hari Selasa, 14 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 yang dipimpin hakim panel Arief Hidayat.
Hari ini Rabu 22 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dengan agenda, mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni KPU Kota Tomohon serta keterangan dari pihak terkait pasangan calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR).
Menyikapi akan hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hanni Polii, saat dihubungi media Rabu (22/01/2025) meyakini, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Wenny-Michael bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan penuh keyakinan, kami sangat optimis gugatan akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan dengan kepercayaan masyarakat Kota Tomohon, pasangan calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) pasti menang, menang dan menang,” ujar Bung Jepol sapaan akrab politisi partai Gerindra itu dengan penuh percaya diri. (Jor)
