
Pengacara muda asli Kota Tomohon Ralph Poluan, SH, M.Kn, C.L.A, saat menghadiri sidang perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
Tomohon, tubersmedia.com – Perjuangan Tim Kuasa Hukum Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) berbuah hasil, dimana permohonan pemohon paslon Wenny Lumentut dan Michael Mait di Mahkamah Konstitusi Dismissal.

Yang menjadi sorotan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, adalah pengacara muda asli Tomohon Ralph Poluan yang merupakan salah satu kuasa hukum CSSR, mengalahkan kuasa hukum pemohon WLMM Prof. Denny Indrayana yang juga sebagai pakar hukum tata negara di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum CSSR Ralph Poluan saat dihubungi media melalui Whats App pribadinya, Selasa (04/02/2025) mengungkapkan, mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, permohonan pemohon WLMM isi permohonannya mengarang bebas.
“Indah Rencanamu Tuhan, CSSR menang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Tomohon,” ujar Poluan yang juga Ketua Umum Satria Segar dengan penuh semangat. (Jor)
