SULUT, TUBERSMEDIA.COM
Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan mempercepat pengentasan kemiskinan, pemerintah pusat tengah menggulirkan program strategis berupa pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Saat ini, program tersebut tengah disosialisasikan oleh dinas terkait bersama tenaga pendamping profesional hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm, menegaskan pentingnya pelaksanaan program ini sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tidak boleh ada nepotisme. Harus transparan,” tegas Schramm saat diwawancarai media ini, Rabu (28/5/2025) siang.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Schramm juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan keberatan apabila dalam proses pembentukan koperasi ditemukan kejanggalan atau pelanggaran prosedur.
“Jika tidak sesuai, masyarakat boleh menyampaikan keberatan. Harus ada perhatian khusus dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kalau perlu, harus dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Schramm juga menjelaskan adanya larangan bagi individu yang memiliki hubungan keluarga dekat untuk menjabat sebagai pengurus atau pengawas koperasi. Hal ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah atau kekeluargaan antara pengurus dan pengawas koperasi, termasuk hubungan sebagai saudara kandung, orang tua dan anak, suami atau istri, ipar, serta besan.
“Larangan ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang bisa merugikan koperasi di masa mendatang,” pungkas Schramm.
Dengan landasan transparansi dan prinsip profesionalisme, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh penjuru tanah air. (***)
