MANADO, TUBERSMEDIA.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebijakan penanggulangan bencana. Pada Jumat, 2 Juli 2025, Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Bencana DPRD Sulut menggelar rapat pembahasan rancangan kebijakan penanggulangan bencana daerah di Gedung Serbaguna, Lantai 3 Kantor DPRD Sulut.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Ir. Royke Roring, didampingi Sekretaris Prof. Paula Runtuwene dan Wakil Ketua Normans Luntungan. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana kebijakan yang sedang dirancang mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di Sulut.

“Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menyentuh aspek teknis dan pengawasan di lapangan, terutama soal tata ruang,” tegas Roring dalam forum.

Dalam diskusi, Roring secara khusus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah. Ia mempertanyakan sejauh mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berperan dalam menegakkan aturan tata ruang yang berdampak pada kerentanan bencana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Dr. Flora Krisen, SH, MH, memberikan penjelasan bahwa saat ini pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang memang sudah dilakukan melalui PPNS Penataan Ruang, yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

“Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana agar pengawasan ini lebih efektif,” ujar Krisen.

Tak hanya itu, perhatian juga datang dari anggota DPRD Sulut, Nichk Lomban, yang mempertanyakan sejauh mana kebijakan ini mengatur tentang standar teknis bangunan tahan gempa. Lomban menilai, perlindungan struktural bangunan menjadi bagian penting dalam strategi mitigasi risiko bencana.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu kebencanaan, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Utara. Kolaborasi antarlembaga menjadi sorotan penting, terutama dalam memastikan bahwa seluruh tahapan penanggulangan bencana — mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan — dapat berjalan efektif dan terintegrasi.
Sebagai informasi, Pansus Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Sulut dibentuk untuk menyusun kebijakan strategis yang mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat terhadap ancaman bencana. Proses pembahasan ini diharapkan melahirkan regulasi yang tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga preventif.
Dengan pembahasan yang semakin mendalam dan kolaboratif, DPRD Sulut menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat ketahanan wilayah menghadapi potensi bencana di masa depan. (***/Advetorial)
