Tak Ada Lagi Biaya Tambahan, Pemprov Sulut Dorong Masyarakat Nikmati Layanan Adminduk Gratis
TUBERSMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Sulut, Tahlis Gallang, SIP, MM, atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025.
Dalam edaran tersebut, seluruh Bupati dan Wali Kota di Sulut diimbau memastikan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) berjalan gratis, tanpa praktik suap, pungli, maupun gratifikasi.
“Seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Pj Sekprov Sulut, Tahlis Gallang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada petugas. Jika menemukan pungutan di luar ketentuan, warga diminta segera melapor.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli. Ini langkah Pemprov Sulut yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Gallang.
Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp kepada pejabat yang ditunjuk, yakni:
Flora Pongoh, SE, M.Si di nomor 08114301421
Jaiman, S.Sos di nomor 085398414662
atau melalui email resmi: disdukcapilkb.sulut@gmail.com (*)
