Manado, tubersmedia.com — DPRD Sulawesi Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi Sulut 2025–2044, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, Selasa (24/2/2026.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling hadir menandatangani SK pengesahan bersama pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Silangen memimpin rapat didampingi tiga wakil ketua: Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Dari pihak eksekutif hadir Gubernur Yulius, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, Plh Sekprov Denny Mangala, dan para kepala OPD.
Ranperda ini sebelumnya telah mendapat persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN dan dikonsultasikan dengan lintas kementerian.
Ketua DPRD Fransiscus Silangen menyatakan, lima fraksi DPRD menerima Ranperda tersebut. “Setelah mendengar laporan Panitia Khusus dan pendapat fraksi, kita menyimpulkan lima fraksi menerima Ranperda RTRW. Karena itu, kita mengesahkannya,” ujar Silangen sebelum mengetuk palu.
Ketua Panitia Khusus RTRW, Henry Walukow, menekankan bahwa Perda ini memberi arah strategis bagi pembangunan dan investasi Sulut dalam 20 tahun ke depan. Meski berlaku jangka panjang, Walukow menambahkan, RTRW tetap bisa ditinjau setiap lima tahun sekali agar selalu relevan.
“Ranperda ini mengutamakan pembangunan berwawasan lingkungan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Sulut, termasuk para penambang rakyat,” kata Walukow.
Sementara, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menekankan, pengesahan Ranperda bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi panduan yang jelas bagi pengembangan wilayah, penataan ruang, dan kebijakan investasi.
“Ini kompas pembangunan Sulut hingga 2044. Kepastian hukum bagi investasi tetap terjaga, sekaligus melindungi lingkungan,” ujarnya.
Dengan pengesahan Ranperda RTRW 2025–2044, Sulawesi Utara memiliki kerangka hukum yang kokoh untuk menata pembangunan, mengarahkan investasi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta memberi kepastian bagi masyarakat selama dua dekade ke depan. (jud)
