Tondano, tubersmedia.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Minahasa menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/2/2026).
Dua ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Minahasa, dr. Anita Mamuaya, saat membacakan pemandangan umum fraksinya di hadapan pimpinan rapat, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, serta seluruh peserta rapat menyatakan bahwa Fraksi Gerindra menilai kedua ranperda ini strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Minahasa.
Anita Mamuaya mengatakan, terkait Ranperda Perumda Air Minum Manguni, Fraksi Gerindra menyoroti lima aspek utama. Pertama, transformasi kelembagaan harus dibarengi perubahan budaya kerja dan profesionalisme jajaran direksi serta dewan pengawas agar bebas dari intervensi politik.
“Pengelolaan air minum harus benar-benar berorientasi pada pelayanan sekaligus kemandirian ekonomi,” tegas Anita Mamuaya.
Kedua, fraksi ini meminta kepastian roadmap perluasan cakupan layanan hingga ke wilayah pelosok desa, mengingat masih banyak keluhan masyarakat tentang distribusi air yang tidak lancar.
Ketiga, sinergi dengan dinas terkait diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya air yang menjadi basis operasional Perumda.
Keempat, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya analisis investasi yang transparan terkait penyertaan modal agar Perumda tidak menjadi beban APBD.
Kelima, mekanisme pengawasan dan pelaporan kinerja harus diatur jelas untuk menjamin akuntabilitas.
Sementara itu, Mamuaya lanjut mengatakan, untuk Ranperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Gerindra mengajukan tujuh poin kritis. Ia menjelaskan, sebagaimana data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, timbulan sampah harian mencapai 175,13 ton atau sekitar 63.922 ton per tahun (2024).
Tujuh poin yang dimaksud, antara lain:
· Penguatan pengelolaan berbasis komunitas melalui bank sampah
· Insentif bagi desa yang berhasil mengelola sampah mandiri
· Kebijakan pengurangan plastik sekali pakai
· Zona larangan pembuangan sampah di daerah aliran sungai untuk melindungi Danau Tondano
· Peralihan dari sistem open dumping ke sanitary landfill
· Retribusi yang rasional dan berkeadilan
· Pengawasan berkala dan sanksi tegas bagi pelanggar
Fraksi Gerindra mendorong penguatan pengelolaan berbasis komunitas melalui peran bank sampah dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. “Perlu ada skema insentif bagi desa yang berhasil mengelola sampahnya secara mandiri,” ujar Anita.
Pengurangan sampah di sumber juga menjadi perhatian, termasuk kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan insentif bagi usaha yang menggunakan kemasan ramah lingkungan. Fraksi Gerindra juga meminta pengaturan spesifik mengenai zona larangan pembuangan sampah di daerah aliran sungai (DAS) untuk melindungi Danau Tondano dari ancaman ekologis.
Dari sisi infrastruktur, fraksi ini menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai overload dan minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang memenuhi standar. Mereka mendorong peralihan dari sistem open dumping ke sanitary landfill atau teknologi pengolahan ramah lingkungan.
Terkait retribusi, Fraksi Gerindra menyetujui pengaturan retribusi pelayanan kebersihan dengan catatan besaran harus rasional, berkeadilan, dan disesuaikan kemampuan ekonomi masyarakat. Pengawasan dan evaluasi berkala serta sanksi tegas bagi pelanggar juga menjadi rekomendasi yang disampaikan.
Mengakhiri pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyatakan setuju agar kedua ranperda dibahas lebih lanjut pada tingkatan pembicaraan selanjutnya. Mereka berharap dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), pemerintah daerah dapat memberikan data dan penjelasan yang lebih komprehensif atas poin-poin yang disampaikan.
“Kedua peraturan daerah ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Minahasa dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkas dr. Anita Mamuaya.
Sementara itu, menanggapi pemandangan umum fraksi, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa ketiga ranperda yang dibahas merupakan komitmen eksekutif dan legislatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Terkait Perumda Air Minum Manguni, Bupati menyatakan penguatan kelembagaan melalui landasan hukum bertujuan mendorong profesionalisme pengelolaan dan perluasan distribusi air bersih. Untuk Ranperda Pengelolaan Sampah, ia menekankan perlunya perubahan paradigma dari sekadar pengangkutan menjadi sistem pengelolaan terpadu dan partisipatif.
“Persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, tetapi menyangkut kesehatan, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Bupati.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, rapi, dan indah.
Menutup sambutan, Bupati mengimbau masyarakat menjaga toleransi antarumat beragama, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Fraksi Gerindra menyatakan setuju agar kedua ranperda dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan data dan penjelasan komprehensif atas poin-poin yang disampaikan. (jud)
