Minahasa, Tubers Media– DPRD Kabupaten Minahasa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (27/02/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi. Turut hadir jajaran eksekutif, termasuk Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Pandangan Daniel Pangemanan
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Minahasa dari Fraksi Partai Gerindra, Daniel Pangemanan, menyampaikan sejumlah catatan strategis.
Pertama, ia menekankan pentingnya pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sistem pengelolaan sampah yang profesional serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa.
Kita berharap pengelolaan PDAM dan sampah dilakukan secara profesional sehingga berdampak nyata terhadap peningkatan PAD Minahasa,” tegasnya.
Kedua, Daniel menyoroti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Ia meminta agar pihak eksekutif memperhatikan dan merealisasikan anggaran aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti secara konkret.
Ketiga, ia menyinggung persoalan tapal batas antara Manado dan Minahasa, khususnya di Desa Tikela dan Desa Koka. Daniel mendorong agar segera dibentuk Tim Tapal Batas sesuai hasil rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Komitmen Bupati dalam Tata Kelola Aset
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Robby Dondokambey menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Aset daerah adalah kekayaan Minahasa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui penataan yang baik, kita berharap pengelolaan aset semakin profesional dan mampu mendukung peningkatan kinerja keuangan daerah, ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem administrasi dan pengamanan aset daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan.
Pembahasan Ranperda Perumda Air Minum dan Pengelolaan Sampah
Selain pengesahan regulasi aset, Rapat Paripurna juga memulai Pembicaraan Tingkat I terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Manguni” serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati Robby Dondokambey menjelaskan bahwa penguatan landasan hukum bagi Perumda Air Minum “Manguni” bertujuan mendorong profesionalisme pelayanan air bersih kepada masyarakat. Diharapkan, regulasi tersebut dapat memperluas jangkauan distribusi air layak minum, terutama di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
Sementara itu, terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong perubahan paradigma dari sekadar pengangkutan dan pembuangan menjadi sistem pengelolaan yang terpadu dan partisipatif.
Persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, melainkan menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masa depan. Regulasi ini diharapkan membangun kesadaran kolektif bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama, tambahnya.
Fraksi-Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan Di akhir Rapat Paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Minahasa, termasuk Fraksi Golkar, menyampaikan pandangan umum terhadap sejumlah rancangan regulasi yang diajukan. Secara umum, legislatif menyatakan sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa.
Dengan disetujuinya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum dan administrasi demi kemajuan daerah
