BITUNG – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang masih bersifat unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota Bitung.

Hengky Honandar mengatakan, penyampaian laporan keuangan bukan hanya sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap tahun, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Penyerahan LKPD ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hengky.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Bitung dan BPK Perwakilan Sulawesi Utara agar pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.

Kehadiran langsung wali kota dalam penyerahan LKPD tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Bitung dalam menerapkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Diharapkan, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah di masa mendatang.
(AK)
