BITUNG —Tubersmedia.com
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung, Rudolf Wantah, memastikan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas tiga anggota dewan yang videonya viral. Namun di tengah penegasan tersebut, gelombang kritik publik justru menguat, mempertanyakan standar etika dan tanggung jawab moral pejabat publik sebagai wakil rakyat.
Rudolf menjelaskan, keberadaan tiga anggota DPRD Kota Bitung di luar daerah merupakan bagian dari tugas resmi sebagai panitia khusus (pansus) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ). Oleh karena itu, aktivitas mereka dinilai masih berada dalam koridor kedinasan.
“Tidak ada pelanggaran. Mereka sedang menjalankan tugas sebagai pansus LKPJ di luar daerah,” ujar Rudolf.
Terkait beredarnya video yang kemudian viral di media sosial, Rudolf menilai hal tersebut masuk dalam ranah pribadi masing-masing anggota DPRD yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa BK hanya berwenang menilai aspek pelanggaran kode etik yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kedewanan.
“Kalau terkait viralnya video, itu menjadi urusan pribadi masing-masing anggota DPRD,” tambahnya.
Meski demikian, sorotan dari berbagai kalangan masyarakat terus mengemuka. Sejumlah pihak menilai bahwa sebagai pejabat publik, anggota DPRD tidak hanya dituntut untuk mematuhi aturan secara formal, tetapi juga menjaga etika, sikap, serta citra sebagai representasi masyarakat.
Pengamat menilai, dalam era keterbukaan informasi saat ini, perilaku pribadi pejabat publik kerap menjadi konsumsi publik dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung belum mengambil langkah lanjutan terkait kasus tersebut, dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang masuk dalam kewenangan penanganan BK. Namun, dinamika opini publik diperkirakan masih akan terus berkembang seiring tingginya perhatian masyarakat terhadap isu tersebut
(AK)
