Manado, tubersmedia.com – Sebanyak 16.579 aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menerima gaji ketiga belas pada Kamis (4/6/2026).
Pencairan ini merupakan instruksi Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., yang menginginkan realisasi cepat agar bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Yulius menyebut bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan meringankan beban ekonomi pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Ia juga mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
“Gaji ketiga belas ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Gunakan dengan bijak, tepat sasaran, dan bermanfaat. Jangan untuk hura-hura,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menambahkan bahwa Pemprov telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk membiayai gaji ke-13 tersebut. Proses rekonsiliasi data melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah rampung, sehingga dana siap ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para pegawai sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi di Sulawesi Utara.
Gubernur berharap pencairan yang cepat dan tepat sasaran dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh penerima. (jud)
