
Tomohon, tubersmedia.com — Pjs. Walikota Tomohon Ir. Fereydy Kaligis, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2024, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon, bertempat di Emera Hills Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (19/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pjs. Walikota Tomohon mengatakan, Pemerintah Kota setiap tahunnya telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tomohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahun 2024 ini, sesuai dengan surat edaran Kemendagri RI melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum nomor 900.1.10/e-3/polpum tertanggal 19 desember tahun 2023, tentang pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024 akan dilakukan dengan dua tahap.
“Tahap pertama, diberikan kepada partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara dan
tahap kedua, diberikan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara,” tutur Fereydy Kaligis.
Selanjutnya disampaikan juga, hak partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatas diatur sebagai berikut, peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2024 dan
peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2019.
“Dengan kata lain, partai politik hasil pemilu tahun 2019, pada tahun anggaran 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan januari sampai dengan bulan september tahun 2024 (9 bulan) dan partai politik hasil pemilu tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan oktober sampai dengan bulan desember tahun 2024 (3 bulan),” beber Kaligis.
Pemerintah Kota Tomohon mengharapkan, kiranya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan ini dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas, pada tahun 2025 untuk bisa menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan sebaik–baiknya sesuai dengan peruntukannya dan terlebih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga apabila ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, partai politik bisa langsung merespon,” ujar Pjs. Walikota Tomohon.
“Saya mengajak kita semua untuk lebih meningkatkan dan lebih cepat dalam merespon setiap permintaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, karena selama ini laporan pertanggungjawaban partai politik di Kota Tomohon cukup baik,” tambahnya.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut dari unsur KPU Kota Tomohon dan unsur BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, dengan peserta dari pengurus partai politik penerima bantuan di Kota Tomohon.
Turut hadir mendampingi Pjs. Walikota Tomohon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon Stenly Mokorimban dan Sekretaris Badan Kesbangpol John Gigir. (Jor)
