Oplus_16777216
TUBERSMEDIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara untuk Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Tahun 2025–2044 resmi memulai pembahasan awal bersama sejumlah SKPD terkait, Selasa, 17 Juni 2025. Rapat yang digelar di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut ini dipimpin oleh Ketua Pansus Henry Walukow, SE dan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Biro Hukum Pemprov Sulut.
Meski masih pada tahapan awal, dinamika diskusi langsung menghangat. Isu utama yang menjadi sorotan adalah soal target waktu pembahasan yang dinilai cukup ketat. Beberapa pihak eksekutif mengusulkan agar pembahasan bisa diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, namun hal ini langsung mendapat catatan dari Pansus.
“Meski ada deadline, namun kualitas Perda tidak bisa dikorbankan. Sinkronisasi data dan zona sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengejar waktu tapi mengabaikan manfaat Perda itu sendiri,” tegas Henry Walukow usai rapat.
Legislator Fraksi Demokrat ini menegaskan, penting bagi Pansus dan eksekutif untuk menyelaraskan persepsi, terutama dalam menyusun zona peruntukan ruang yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. “Jangan sampai masyarakat butuh zona pertanian, tapi diusulkan justru zona kehutanan. Itu tidak sinkron dan bisa menimbulkan masalah besar ke depan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Sulut ini.
Henry juga memastikan bahwa Pansus akan turun ke lapangan jika diperlukan, untuk memverifikasi secara langsung kebutuhan masyarakat terkait penataan ruang. Ia menambahkan, beberapa dokumen penting seperti pola struktur ruang dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) masih belum lengkap dan harus segera dilengkapi sebelum masuk ke pembahasan substansi.
Terkait usulan penyelesaian dalam waktu 10 hari, menurut Henry hal tersebut masih multitafsir dan belum menjadi kesepakatan. “Saya sudah minta Sekwan untuk konsultasikan ke kementerian melalui daring saja supaya cepat. Karena kalau dikonsultasikan secara fisik akan makan waktu lebih lama,” ungkap legislator Dapil Minut–Bitung itu.
Henry menekankan, meskipun pembahasan dilakukan secara intensif, Pansus tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. “Bicara zona dan peta, itu tidak bisa gegabah. Harus teliti, dengan kajian hukum dan regulasi yang tepat,” tegasnya.
Dalam rapat ini, Pansus juga menyampaikan bahwa saat ini pembahasan masih pada tahap mengkaji dasar hukum dan regulasi, termasuk merujuk pada PP 21 dan aturan-aturan turunan lainnya. “Pertemuan hari ini masih dalam konteks ‘mengingat dan menimbang’ regulasi. Untuk Bab I akan kita bahas di pertemuan berikutnya,” tutup Walukow.
