TUBERSMEDIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025–2044 DPRD Sulut mendesak pemerintah provinsi segera menyampaikan dokumen substansi RTRW ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini disampaikan Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, SE, dalam rapat pembahasan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Walukow, mekanisme pembahasan di tingkat kementerian membutuhkan waktu 20 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami minta eksekutif segera menyampaikan dokumen disertai tanda bukti tertulis untuk dibahas dan diselaraskan. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, serta memastikan RTRW Sulut sesuai dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas,” tegas Walukow, yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sulut.
Ia menambahkan, setelah pembahasan di tingkat kementerian, ATR/BPN akan menerbitkan persetujuan substansi. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan lanjutan bersama Pansus dan eksekutif daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Walukow juga mengingatkan eksekutif untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk peta ruang yang menjadi acuan sejak Pasal 7.
“Jangan sampai ada yang tidak siap, karena itu justru bisa menghambat pembahasan. Sementara Ranperda ini sangat penting dan substansial,” ujarnya.
Ia menargetkan Ranperda RTRW ini dapat disahkan menjadi Perda pada Agustus 2025 mendatang. Walukow menyadari mekanisme pembahasan cukup kompleks, karena harus melalui proses di kementerian kemudian dikaji kembali di daerah. Namun ia optimistis hal itu bisa diselesaikan tepat waktu.
“Meski sulit, kalau kita punya semangat yang sama, semua pasti bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” tandas legislator dari Dapil Minut–Bitung ini.
Diketahui, Pansus bersama eksekutif masih melanjutkan pembahasan pasal demi pasal, dan hingga saat ini telah menuntaskan pembahasan sampai Pasal 6.
