TUBERSMEDIA.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Jeanne Lalujan, SE, dipercaya menjadi juru bicara dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung Kamis (3/7/2025) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, dihadiri langsung Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dan Wakil Gubernur, DR. Johanis Viktor Mailangkai, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Jeanne Lalujan menyampaikan 14 catatan kritis Banggar sebagai masukan dan koreksi bagi Pemprov Sulut untuk peningkatan tata kelola pemerintahan ke depan.
Catatan pertama, Banggar memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulut tahun anggaran 2024, yang dinilai sebagai bukti pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Kedua, pemerintah diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan BPK, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial, secara sistematis dan berkelanjutan.
Ketiga, penyusunan program ke depan diharapkan berbasis hasil (outcome-based budgeting) agar anggaran berdampak nyata dan terukur pada kesejahteraan masyarakat. Lalujan juga menyoroti pengalihan anggaran Rp62,23 miliar yang belum terserap untuk dialokasikan pada program prioritas.
“Anggaran harus diarahkan pada sektor yang benar-benar menyentuh peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Lalujan, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Catatan lain menekankan perlunya:
Pemerataan alokasi anggaran antar perangkat daerah,
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja pemungutan pajak kendaraan bermotor, penyediaan blanko BPKB dan STNK, serta perbaikan data kependudukan,
Pemanfaatan potensi PAD dari denda proyek, retribusi daerah, dan pajak air permukaan,
Percepatan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis dan kawasan ekonomi khusus (KEK),
Konsistensi perencanaan pembangunan daerah melalui sinergi RPJMD, RKPD, dan pokok-pokok pikiran DPRD.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat yang telah masuk dalam pokir DPRD dan disepakati bersama tidak bisa diubah sepihak dalam APBD Perubahan tanpa persetujuan legislatif.
Banggar juga memberikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi Sulut yang berada di atas rata-rata nasional serta penurunan tingkat kemiskinan. Namun, masalah pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan langkah strategis.
Gubernur Sulut dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan dokumen pertanggungjawaban APBD yang paripurna, meski mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan.
“Seluruh rekomendasi, saran, dan kritik dari DPRD akan menjadi bahan perbaikan agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur.
Akhirnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui bersama dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui penandatanganan antara DPRD dan pemerintah provinsi.
