TUBERSMEDIA.COM – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Prof. Dr. Julyeta Paulina Runtuwene, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda yang kini tengah digodok bersama pihak eksekutif akan menjadi landasan hukum penting bagi penanggulangan bencana di daerah.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya disahkan bukan hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Sulut untuk menyusun regulasi serupa.
“Ini adalah langkah awal yang baik. Ranperda yang dibahas bersama eksekutif setelah melalui tahapan mekanisme akan ditetapkan menjadi Perda. Produk hukum ini kemudian akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota untuk menyusun perda penanggulangan bencana masing-masing,” ungkap Runtuwene, yang juga anggota Komisi IV DPRD Sulut, Senin (6/7).
Mantan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) ini menjelaskan, Perda provinsi akan mengatur sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan efektif, termasuk penanganan bencana lintas kabupaten/kota. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum terkait tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca-bencana.
“Perda ini akan mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya. Dengan begitu koordinasi akan lebih jelas dan respons penanggulangan bencana bisa lebih cepat,” tutur legislator dapil Kota Manado itu.
Lebih jauh, Runtuwene menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga pemulihan. Ia juga menegaskan bahwa Perda ini akan mengatur aspek pendanaan dan akuntabilitas, sehingga penggunaan anggaran penanggulangan bencana dapat lebih transparan dan terkontrol.
“Semua ini akan mengatur bagaimana masyarakat bisa terlibat aktif, bagaimana kesiapan kita menghadapi bencana, sekaligus memastikan pendanaan dan akuntabilitasnya berjalan dengan baik,” tegas istri mantan Wali Kota Manado, Dr. G.S.V. Lumentut.
Sulawesi Utara merupakan daerah yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, hingga tanah longsor. Karena itu, kehadiran Perda Penanggulangan Bencana menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem mitigasi dan manajemen risiko bencana. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah diharapkan dapat bergerak lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran dalam melindungi masyarakat.
