TUBERSMEDIA.COM – Provinsi Sulawesi Utara akan segera memasuki usia ke-61 pada September 2025. Namun ironisnya, masih terdapat sejumlah wilayah di daerah ini yang belum tersentuh aliran listrik dan hidup dalam kegelapan.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025–2044 bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal, termasuk PLN Wilayah Suluttenggo, pada Senin (7/7/2025).
Dalam rapat itu, terkuak bahwa sekitar delapan desa di Sulut belum teraliri listrik sama sekali.
“Belum Merdeka dari Listrik”
Ketua Pansus RTRW Sulut, Henry Walukow, SE, menilai kondisi ini sebagai tamparan keras bagi pemerintah dan instansi terkait.
“Kita saja mati lampu dua jam sudah bingung dan langsung komplain. Apalagi ini 1 x 24 jam tanpa listrik. Sudah berapa puluh tahun Indonesia merdeka, tapi ternyata ada masyarakat kita yang belum merdeka dari listrik,” tegas Sekretaris Fraksi Demokrat itu.
Ironisnya, saat rapat berlangsung, SKPD terkait belum bisa menyampaikan data detail mengenai nama-nama desa yang masih gelap gulita.
“Jadi kami tadi sudah sampaikan agar pihak penggagas maupun PLN menyampaikan semua data nama-nama desa yang belum ada listrik,” ujarnya dengan nada tegas.
Dorongan Perjuangan Hingga ke Pusat
Dengan data akurat, lanjut Henry, Pansus RTRW dapat memperjuangkan kebutuhan tersebut ke pemerintah pusat, khususnya melalui kementerian terkait. Hal ini penting mengingat kendala penyambungan listrik di pelosok kerap terkait faktor topografi, akses, maupun keterbatasan anggaran.
“Kami minta database, termasuk kendala yang dihadapi PLN sehingga belum bisa memasukkan aliran listrik ke sana,” katanya.
Menurut Henry, pembahasan dalam Pansus RTRW bukan hanya menyangkut tata ruang pemukiman, tetapi juga harus menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk sarana prasarana vital seperti listrik.
Menjawab Kebutuhan Nyata
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa rancangan perda RTRW yang tengah digodok harus hadir sebagai solusi nyata.
“Dalam arti perda ini ketika ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait usaha, pekerjaan, termasuk sarana-prasarana. Bukan hanya soal pola ruang dan zona, tetapi juga kualitas hidup masyarakat di dalamnya,” tandas Anggota Komisi I DPRD Sulut itu.
Tantangan bagi Pemerintah dan PLN
Keluhan masyarakat yang masih hidup tanpa listrik seakan menjadi ironi di tengah geliat pembangunan Sulawesi Utara. Ke depan, publik menanti komitmen nyata pemerintah daerah bersama PLN untuk mewujudkan pemerataan energi sebagai bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
