TUBERSMEDIA.COM — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Sulawesi Utara resmi menuntaskan pembahasan pasal demi pasal. Seluruh Fraksi telah menyatakan persetujuan untuk menetapkan regulasi ini menjadi Peraturan Daerah, termasuk Fraksi Partai Golkar (FPG) yang sebelumnya menyampaikan 10 catatan penting sebagai masukan strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulut.
Catatan tersebut disampaikan oleh Vionita Kuera, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, saat membacakan pendapat akhir FPG di hadapan Ketua
Dalam penyampaiannya, FPG menegaskan dukungan terhadap penegasan peran strategis pemerintah provinsi dalam penanggulangan bencana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 hingga Pasal 7 Ranperda.
“Kami mendorong adanya mekanisme koordinasi yang tanggap dan cepat, lintas wilayah antar kabupaten/kota, sehingga gubernur tidak terhambat oleh prosedur saat menetapkan status kedaruratan,” ujar Kuera.
FPG menilai bahwa percepatan koordinasi sangat dibutuhkan agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah cepat dalam kondisi darurat, tanpa terkendala birokrasi yang memperlambat respon lapangan.
Dalam catatan berikutnya, FPG meminta agar Ranperda menegaskan perencanaan mitigasi berbasis risiko, termasuk penguatan kapasitas BPBD, keterlibatan masyarakat, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Kuera yang juga Legislator Dapil Nusa Utara ini menilai perlunya pedoman teknis bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang sering kali menghadapi hambatan akses.
“Penting adanya pedoman khusus bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah kepulauan, agar pendataan korban hingga penyaluran bantuan dapat dilaksanakan cepat, tepat, dan dimudahkan oleh regulasi,” terangnya.
FPG juga menyoroti pentingnya sistem pendanaan bencana yang cepat, akurat, dan akuntabel, guna memastikan bantuan dapat segera menjangkau masyarakat terdampak tanpa menunggu proses administrasi yang panjang.
Apresiasi Terhadap Konstruksi Hukum Ranperda
Sebagai anggota Komisi IV Bidang Kesra, Kuera mengakui bahwa Ranperda ini telah memiliki konstruksi hukum yang lengkap dan kuat.
“Dari segi kontruksi hukum maupun penjabaran yang mengikat, Ranperda ini sudah sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada Biro Hukum,” ujarnya.
FPG mengusulkan agar pemerintah menempatkan pos penanggulangan bencana di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Selain itu, latihan kebencanaan bagi masyarakat juga dinilai perlu menjadi agenda rutin.
“Perlu latihan menghadapi bencana dalam berbagai tingkatan—pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana. Ini penting untuk kesiapan mental dan fisik masyarakat,” tambahnya.
FPG menekankan bahwa Ranperda ini harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.
Dengan rampungnya pembahasan Pansus, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah ini akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai Perda.
Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi Sulawesi Utara dalam memperkuat kesiapsiagaan, mitigasi, dan respon bencana secara lebih terencana, cepat, dan akuntabel.
