Roy Roring Gaspol! Pansus Rampungkan Pembahasan, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Kemendagri
TUBERSMEDIA.COM — Setelah melalui pembahasan intensif pasal demi pasal, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana DPRD Sulawesi Utara akhirnya menuntaskan seluruh substansi regulasi tersebut. Meski demikian, perjalanan Ranperda menuju penetapan Peraturan Daerah (Perda) masih membutuhkan tahapan lanjutan, yakni proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus, Dr. Ir. Roy Octavianus Roring, M.Si., menjelaskan kepada wartawan bahwa pembahasan internal antara Pansus dan eksekutif telah resmi rampung pada Jumat pekan lalu. Selanjutnya, dokumen Ranperda akan diajukan ke Kemendagri melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut.
“Pansus bersama eksekutif sudah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal pada Jumat lalu. Selanjutnya melalui Biro Hukum akan dikirimkan ke Kemendagri. Jika ada catatan, akan dikoreksi oleh Biro Hukum. Kami tentu berharap proses ini bisa cepat, meski sebelumnya Ranperda Kepemudaan cukup lama berada di Kemendagri,” jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Roy menegaskan pihaknya akan terus mendorong Biro Hukum Pemprov Sulut untuk memperkuat komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar proses fasilitasi berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus berkoordinasi agar Biro Hukum dapat intens berkomunikasi dengan Kemendagri,” ujarnya.
Ranperda Penanggulangan Bencana ini terdiri dari 8 Bab dan 81 Pasal, dengan cakupan pengaturan mulai dari perencanaan penanggulangan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga peran pemerintah daerah dalam penanganan bencana.
Tahapan fasilitasi Kemendagri merupakan langkah wajib sebelum sebuah Ranperda dapat dibawa ke paripurna dan ditetapkan sebagai Perda. Fasilitasi bertujuan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, dan memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam mekanismenya, Ranperda diajukan melalui sistem E-Perda Kemendagri. Secara regulasi, Kemendagri memiliki batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk memberikan hasil fasilitasi. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya.
Selain menyelaraskan substansi, fasilitasi juga dapat mencakup koreksi redaksional, penyempurnaan teknis penyusunan, hingga rekomendasi penyesuaian terhadap norma yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakefektifan saat implementasi.
Dengan rampungnya seluruh pembahasan pasal di tingkat Pansus, Ranperda Penanggulangan Bencana kini hanya menunggu penyelesaian satu tahapan krusial sebelum dapat ditetapkan menjadi regulasi resmi yang memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan bencana di Sulawesi Utara.
