Pemkot dan DPRD Tomohon Resmi Tandatangani KUA–PPAS 2026
TUBERSMEDIA.COM — Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (17/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Hadir langsung Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., serta Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., bersama jajaran Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah.
Wali Kota bersama pimpinan DPRD menandatangani dokumen KUA dan PPAS sebagai bagian penting dalam proses penyusunan APBD 2026. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah tahun depan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll J. A. Senduk menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS telah dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan proses analisis teknokratik.
“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang RKPD 2026 dan dokumen RPJMD Kota Tomohon 2025–2029. Kebijakan anggaran merujuk pada prinsip money follows program agar program yang dijalankan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa kegiatan perangkat daerah harus mendukung prioritas pembangunan 2026 dengan tema “Memperkuat transformasi tata kelola, SDM berdaya saing, infrastruktur, berwawasan lingkungan, dan ekonomi yang berkelanjutan.”
Tema tersebut menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi program nasional dan provinsi.
Dalam pemaparan Wali Kota, ditampilkan proyeksi anggaran daerah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp536.721.447.317
Belanja Daerah: Rp574.043.810.834
Pembiayaan Netto: Rp37.322.363.517
Surplus pembiayaan netto tersebut akan menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah.
Wali Kota menegaskan bahwa KUA dan PPAS bukan sekadar rangkaian angka, tetapi representasi arah kebijakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
“Dengan keterbatasan sumber daya keuangan daerah, perencanaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan efisien. Dokumen KUA dan PPAS ini diharapkan mampu mengarahkan program pembangunan agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah kesepakatan KUA–PPAS, pemerintah kota akan segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan kembali dibahas bersama DPRD.
Hadir dalam Rapat
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut:
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.
Wakapolres Tomohon Kompol Winifred Chintya Lenti, S.H., M.H.
Danramil Tomohon Kapten Inf. Hisyam Jambi
Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tomohon Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H.
Anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
