TUBERSMEDIA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Penegasan ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD dan para wakil ketua tersebut turut dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE serta Wakil Gubernur Dr. Johanis Viktor Mailangkai.
Menurut Vionita Kuera, usulan perubahan disampaikan secara resmi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dalam surat bernomor 100.3/25.9268/2025, tertanggal 25 September 2025.
“Surat ini berisi penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2025 yang kemudian dibahas bersama Biro Hukum pada 3 November 2025. Dari hasil pembahasan, disepakati dua Ranperda Prakarsa Gubernur untuk ditindaklanjuti dalam perubahan Propemperda,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Dua Ranperda yang dimaksud yakni:
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat (MSH) Perseroan Daerah.
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 260 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Vionita menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting untuk menyesuaikan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Daerah perlu menetapkan peraturan yang sesuai untuk memastikan tata kelola pajak dan retribusi berjalan efektif,” tegasnya.
Sedangkan perubahan Perda terkait PT MSH diusulkan untuk memperkuat peran BUMD tersebut dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Ranperda ini bertujuan memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian dan penerimaan daerah, sekaligus membuka peluang bagi kegiatan usaha baru yang strategis,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 17 ayat (2) Perda Sulut No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, Bapemperda bertindak atas nama DPRD Sulut, sementara Biro Hukum bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulut.
Keduanya telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terkait penambahan Ranperda di luar Propemperda 2025, pada 3 November 2025.
Vionita yang dikenal sebagai legislator gigih memperjuangkan aspirasi warga Nusa Utara itu menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional.
