TUBERSMEDIA.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di Manado, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu agenda strategis DPRD Sulut menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
Penetapan dua ranperda ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, baik dari sisi pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda, maupun dari aspek penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergi dan kerja sama yang terbangun selama proses pembahasan hingga penetapan kedua ranperda tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Ranperda yang hari ini ditetapkan merupakan regulasi strategis yang sangat penting bagi masa depan Sulawesi Utara. Terima kasih kepada DPRD Sulut atas komitmen dan kerja kerasnya dalam mengawal proses legislasi ini,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Ranperda tentang Kepemudaan dipandang sebagai instrumen hukum yang krusial dalam pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan generasi muda.
Gubernur menegaskan bahwa pemuda merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran besar dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan daya saing Sulawesi Utara di tingkat nasional maupun global.
Ia menekankan bahwa kehadiran regulasi kepemudaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta dukungan nyata bagi pengembangan potensi pemuda, sekaligus mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam berbagai sektor pembangunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, perkembangan regulasi nasional, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus sejalan dengan penciptaan iklim usaha yang sehat. Kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi justru mendorongnya,” tegas Yulius Selvanus.
Lebih lanjut, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan ranperda dengan penyusunan peraturan pelaksana serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar implementasinya berjalan efektif dan dipahami secara luas.
Rapat Paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.
