Oplus_131072
TUBERSMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan yang berasal dari barang rampasan negara.
Serah terima hibah tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), sebagai wujud sinergi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Serah terima ini menandai perubahan paradigma nasional dalam penegakan hukum, dari yang sebelumnya berorientasi pada pemusnahan barang bukti, menjadi pemanfaatan aset rampasan secara produktif dan berdaya guna.
Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang dahulu kerap ditenggelamkan, kini diarahkan untuk dimanfaatkan guna mendukung ekonomi nelayan serta meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak pakai tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberikan dampak ekonomi yang nyata di daerah,” ujar Saksono dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan salam dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung atas kolaborasi lintas lembaga yang terjalin dengan baik.
Saksono menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan secara optimal.
“Material kapal-kapal ini bagus. Sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan dengan tepat. Karena itu, kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu mengelola dan merawatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hendrik Pattipeilohy memastikan bahwa kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak digunakan.
Ia berharap aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga proses serah terima hibah dapat terlaksana.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.
“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ungkap Gubernur YSK.
Bahkan, Pemprov Sulut berencana mengajukan permohonan hibah kapal rampasan lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur YSK juga menyoroti ironi besarnya potensi laut Sulut yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak berubah menjadi rongsokan.
“Tidak cukup hanya memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelasnya.
Menurut Dr. Kuntadi, aset rampasan dapat dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan langsung, atau dijadikan penyertaan modal negara sesuai kebutuhan dan hasil kajian.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam optimalisasi aset negara.
“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandasnya.
Serah terima hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara.
