Manado, tubersmedia.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK), turun tangan langsung merespons keluhan masyarakat terkait lonjakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026.
Protes warga yang ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti dengan instruksi tegas kepada jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD Samsat agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Gubernur tersebut, Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Langelo, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak di Sulawesi Utara atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengakui lalai dalam proses sosialisasi perubahan tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak Januari 2026.
Michael menyebut, kurangnya penyampaian informasi secara menyeluruh kepada publik menjadi pemicu utama munculnya gelombang protes masyarakat.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, kami memohon maaf karena tidak melaksanakan sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Ini adalah kelalaian kami,” ujar Michael.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif PKB yang diterapkan tahun ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024.
Pada tahun 2025 lalu, masyarakat tidak merasakan kenaikan signifikan karena adanya Surat Edaran Menteri yang memberikan keringanan pajak, sehingga besaran pajak yang dibayarkan masih setara dengan tahun sebelumnya.
“Namun untuk tahun 2026, hingga saat ini belum ada Surat Edaran serupa dari pemerintah pusat. Akibatnya, sistem secara otomatis mengikuti tarif yang tertuang dalam Perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Michael menegaskan bahwa polemik ini murni disebabkan oleh kelalaian teknis di tingkat UPTD, khususnya karena tidak melaporkan secara detail perubahan tarif tersebut kepada pimpinan daerah.
Ia memastikan Gubernur Yulius Selvanus tidak menghendaki adanya kebijakan yang berpotensi memberatkan ekonomi masyarakat.
Merespons jeritan warga, Gubernur YSK memberikan instruksi yang sangat jelas kepada jajaran terkait.
“Pesan Pak Gubernur tegas, jangan membebani masyarakat,” kata Michael.
Gubernur juga meminta agar birokrasi bekerja dengan hati dan mengedepankan kemaslahatan publik sebagai prioritas utama.
Sebagai tindak lanjut cepat atas arahan Gubernur, Bapenda Sulut bersama UPTD Samsat kini tengah melakukan kajian mendalam untuk merumuskan kebijakan penyesuaian pajak kendaraan bermotor.
“Kami sedang menindaklanjuti instruksi Pak Gubernur. Saat ini dilakukan kajian penyesuaian pajak ranmor sesuai kewenangan provinsi, termasuk opsi pemberian keringanan pajak kendaraan tahun 2026,” tandas Michael. (jud)
