Manado, tubersmedia.com – Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE membatalkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mengembalikannya ke skema perhitungan sebelumnya, menuai apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Dukungan dan apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Utara. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, SH, MH menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan gubernur kepada rakyat.
“Kami bangga dan salut atas kebijakan Pak Gubernur. Beliau sangat memahami apa yang dirasakan masyarakat, sehingga mengambil sikap tegas membatalkan kenaikan pajak. Ini menunjukkan kepemimpinan yang pro rakyat,” ujar Louis saat dimintai tanggapan.
Louis yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Bidang Kesejahteraan Rakyat menegaskan, Fraksi Gerindra memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Yulius Selvanus yang membatalkan kenaikan PKB tahun 2026.
Ketua DPC Gerindra Kota Manado ini menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut mengembalikan tarif pajak ke nominal semula merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat yang sempat muncul di awal tahun.
Apresiasi senada disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Dhea Eucharisty Lumenta, SE. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sebagai legislator yang duduk di komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah, kami melihat langkah ini sangat baik. Kebijakan ini meringankan masyarakat dan pada saat yang sama mendorong kesadaran untuk membayar pajak,” kata Dhea.
Sekretaris Komisi II DPRD Sulut Bidang Perekonomian itu menilai keputusan cepat Gubernur Yulius Selvanus menjadi angin segar dan memberikan ketenangan bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Kebijakan pro rakyat ini juga memberikan kepastian hukum. Pak Gubernur ingin melindungi rakyatnya. Kami bangga memiliki pemimpin seperti Pak YSK yang paham betul harapan masyarakat,” ujar Srikandi Dapil Bolaang Mongondow Raya tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan PKB pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai respons cepat atas keresahan publik terkait lonjakan nilai pajak kendaraan di awal tahun. Keputusan ini sekaligus menepis spekulasi mengenai isu kenaikan pajak kendaraan di Bumi Nyiur Melambai.
Selain membatalkan kenaikan, melalui akun Instagram resminya @yuliusselvanusofficial, Gubernur Yulius Selvanus juga memperkenalkan tiga kebijakan strategis terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pertama, pemberian diskon pokok PKB sebesar 25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 8 Januari 2026, sehingga tidak ada kenaikan beban pajak bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan pajak tambahan.
Ketiga, insentif mutasi kendaraan berupa pembebasan PKB selama satu tahun bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Gubernur mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus mutasi di kantor Samsat setempat.
Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat nyata, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan mobilitas dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
