Sulut, tubersmedia.com – Terkait terhentinya sementara pelayanan pengelolaan darah di Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulut yang mulai diberlakukan sejak 7 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) buka suara.
Juru Bicara Gubernur Sulut sekaligus Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sulut Rima Lolong, pada Senin (12/01/2026) di ruang kerjanya menjelaskan, akar permasalahan yang membuat pelayanan ini terpaksa dihentikan akibat keterlambatan perpanjangan izin praktik tenaga medis.
Mangala mengatakan, sekitar 15 tenaga medis yang bertugas di UPD PMI Sulut memiliki izin praktik yang telah kedaluwarsa sejak 1 Januari 2026.
“Kita telah mengingatkan pihak PMI sejak Oktober 2025 untuk segera mengurus perpanjangan izin. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, proses tersebut belum selesai, sehingga kami terpaksa mengambil langkah untuk sementara menghentikan pelayanan demi menjaga standar keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan,” jelas Mangala yang mengklarifikasi hal tersebut secara resmi.
Meski begitu, Mangala menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kekurangan akses layanan darah. Dari total 12 UPD yang ada di Sulut, hanya UPD PMI Provinsi Sulut yang mengalami kendala.
Kata Mangala, sebanyak 11 UPD lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulut tetap beroperasi normal dan siap memenuhi kebutuhan darah masyarakat.
“Ketersediaan dan pelayanan darah bagi pasien yang membutuhkan di seluruh Sulut tetap terjamin. Sebelas UPD yang beroperasi akan menjadi tonggak utama dalam menjaga kelancaran layanan ini,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Sulut tengah bekerja sama dengan pihak PMI dan dinas terkait untuk mempercepat proses perpanjangan izin. Lima dari 15 tenaga medis sedang dalam tahap penerbitan izin praktik melalui Sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan harapan dapat selesai dalam 1-2 hari ke depan.
“Setelah izin lima orang tersebut keluar, UPD PMI Sulut akan kembali beroperasi, meski dengan jam kerja yang masih terbatas sementara. Sedangkan 10 tenaga medis lainnya tengah menyelesaikan syarat Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan mengikuti pelatihan dan seminar peningkatan kompetensi,” jelas Mangala.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulut bahwa negara harus hadir sebagai pusat distribusi solusi dalam setiap permasalahan masyarakat. Pemprov Sulut kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik, termasuk kebutuhan mendasar seperti darah, tetap berjalan dengan baik dan terjamin keamanannya. (jud)
