Manado, tubersmedia.com – Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025, sekaligus penyerahan LHP Kinerja atas Pembangunan Destinasi, Pemasaran, dan Kelembagaan Pariwisata pada Pemerintah Kota Tomohon dan instansi terkait lainnya Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 di Manado dan Tomohon.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Selasa (13/01/2026).
Dalam kegiatan itu juga Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., C.A., ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan DTT Kota Tomohon kepada Wakil Wali Kota Tomohon dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jefry Polii, S.I.K.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo menyampaikan bahwa hari ini BPK menyerahkan sebanyak 13 LHP, bertepatan dengan tanggal 13 Januari.
“Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan 13 LHP sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau daerah,” ujar Bombit.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri dari tiga jenis, yakni :
- Pemeriksaan Laporan Keuangan
- Pemeriksaan Kinerja
- Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (salah satunya adalah kepatuhan).
“Untuk semester dua, kami melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan. Sedangkan untuk pemeriksaan keuangan nanti akan kami laksanakan semester 1 secara rutin mandatori,” terangnya.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, kata Bombit, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK pada tahun 2017.
Adapun penyerahan 13 LHP kali ini terdiri dari:
- 2 Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penyelenggaraan Dapodik dalam rangka mendukung pembangunan bidang pendidikan tahun 2024 dan 2025 pada : Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Sitaro.
- 2 Pemeriksaan Kinerja atas pembangunan destinasi pemasaran dan kelembagaan pariwisata tahun 2023 sampai dengan semester 1 2025 yaitu pada: Pemerintah Kota Tomohon, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
- 1 Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 sampai dengan semester 1 tahun 2025 pada: Pemerintah Kota Bitung.
- 1 Pemeriksaan Kinerja atas pembangunan manusia di bidang pelayanan kesehatan JKN di daerah 3T dan TPK yang sengaja difokuskan ke daerah terluar karena di sana yang kami harapkan nanti bisa ada percepatan terkait JKN, yaitu dilaksanakan pada: Pemerintah Kabupaten Talaud.
- 1 Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan kegiatan operasional tahun 2023 sampai dengan triwulan 3 2025 pada : Perumda PDAM Wanua Wenang Manado.
- 6 Pemeriksaan Kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 sampai dengan triwulan 3 2025 pada enam pemerintah daerah yaitu: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kemudian berharap kepada DPRD untuk dapat menggunakan LHP sebagai instrumen pengawasan, sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui pembahasan sesuai kewenangannya.
Dan kepada Kepala Daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dengan memberikan jawaban atau balasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Bapak Royke Anter, Kepala Daerah Se- Provinsi Sulawesi Utara, Ketua DPRD kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara. (jud)
