Tomohon, tubersmedia.com – Tepat hari ini, 23 tahun silam, 27 Januari 2003, menjadi momen bersejarah yang dinantikan masyarakat Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Utara, dan Tomohon Selatan. Pada tanggal tersebut, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Dewan, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno, dengan Ketua DPR RI saat itu Akbar Tanjung.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI secara resmi menetapkan Tomohon sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), bersamaan dengan Kabupaten Minahasa Selatan.
Secara politis, tanggal 27 Januari 2003 menandai bersatunya Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Utara, dan Tomohon Selatan, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Kota Tomohon.
Perjalanan penetapan Hari Jadi Kota Tomohon berlanjut hampir tiga tahun kemudian. Tepatnya pada Jumat, 16 Desember 2005, Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon menetapkan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kota Tomohon, yakni 27 Januari 2003.
Saat itu, Wali Kota Tomohon dijabat Jefferson ‘Epe’ Rumajar, didampingi Wakil Wali Kota Linneke S. Watoelangkow. Sementara Ketua DPRD Kota Tomohon dipimpin Vonny J. Paat, dengan Wakil Ketua Miky J.L. Wenur dan Piet H.K. Pungus.
Hal itu diungkapkan pemerhati sejarah Judie Turambi SH.
Yang menarik untuk diketahui, lanjut Judie, tokoh di balik penyusunan konsep dan draf RUU Inisiatif Dewan yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara adalah Jefferson ‘Epe’ Rumajar.
Kisah ini bermula ketika Tim Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Tomohon pada 10–12 Mei 2002. Tim tersebut dipimpin Ferry Musildan Baldan selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim. Kunjungan ini dilakukan atas undangan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang saat itu dipimpin Bupati Dolfie Tanor serta Panitia Pembentukan Kota Tomohon (P2KT) yang diketuai Jefferson ‘Epe’ Rumajar.
Dalam pertemuan tersebut, Epe melakukan lobi intensif kepada Ketua Tim DPR RI agar pembentukan Kota Tomohon dapat diproses melalui RUU Inisiatif Dewan.
Berbekal pengalaman mengikuti dua kali pendidikan dan pelatihan sebagai legal drafter, Ayah dari Wakil Wali Kota Tomohon saat ini Sendy Rumajar itu, kemudian menyusun sendiri konsep dan draf RUU tersebut.
Setelah rampung, draf RUU dibawa langsung ke Jakarta dan diserahkan kepada Ferry Musildan Baldan untuk diproses lebih lanjut di DPR RI. Selanjutnya, sepanjang Oktober hingga Desember 2002, DPR RI menggelar serangkaian rapat pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno terkait usulan RUU Inisiatif Anggota Dewan.
Tahapan berikutnya, DPR RI menetapkan tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan, yang akhirnya diputuskan berlangsung pada 27 Januari 2003. Dalam rapat paripurna tersebut, palu diketuk sebagai tanda sahnya penetapan Tomohon sebagai Daerah Otonomi Baru.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Undang-undang tersebut ditandatangani dan disahkan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri pada 25 Februari 2003, bersama Ketua DPR RI Akbar Tanjung.
