Manado, tubersmedia.com – Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk SE, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan diserahkan dalam acara pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang digelar di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026).
Acara tersebut dirangkaikan dengan peresmian 1.839 Posbankum Desa/Kelurahan dan pembukaan Pelatihan Paralegal se-Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Posbankum diarahkan untuk memperluas akses keadilan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini mengedepankan perdamaian di luar pengadilan.
“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujar Supratman.
Menteri Hukum juga menyoroti nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum. Filosofi “Sitou Timou Tumou Tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain) dan semboyan “Torang Samua Basudara” disebutnya sebagai fondasi moral yang kuat.
“Dengan semangat itu, kita meyakini Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk bagi masyarakat miskin dan rentan,” tambahnya.
Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai di wilayah masing-masing. Paralegal yang dilatih akan bertugas memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi jika diperlukan penanganan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia. Capaian ini menandai komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan hingga ke level terbawah.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang dapat ditangani di tingkat desa.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan, hingga hubungan industrial,” jelas Yulius.
Dengan hadirnya Posbankum di Sulawesi Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum. Akses keadilan yang dekat dan prosedur yang sederhana menjadi target utama agar manfaat nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor se-Sulawesi Utara, serta instansi vertikal terkait. (jud)
