Oleh: [Redaksi]
Akhir-akhir ini program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bulan-bulanan kritik. Mulai dari tuduhan memangkas anggaran pendidikan, mengabaikan nasib guru honorer, hingga label “melanggar HAM” disematkan. Seolah-olah program andalan Presiden Prabowo ini adalah sumber masalah.
Sebelum ikut-ikutan menghujat, mari kita bedah satu per satu jawaban atas kritik tersebut. Mengacu pada data, bukan sekadar sentimen.
Soal Anggaran Pendidikan “Dipangkas“
Kritik paling keras menyebut MBG menggerogoti anggaran pendidikan. Faktanya, argumen ini sangat lemah karena tidak disertai bukti konkret. Coba lihat angka ini: tunjangan gaji guru dan tenaga pendidik mencapai Rp274,7 triliun. Anggaran bantuan pendidikan mencapai Rp301,2 triliun. Lalu, di mana letak pemangkasannya?
Memangkas berarti mengurangi pos A untuk pos B. Data di atas membuktikan bahwa alokasi untuk pendidikan tetap mengalir deras. MBG memiliki anggarannya sendiri, tidak mengambil jatah yang sudah dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan bantuan belajar.

Pendidikan vs Makan Siang:
Ada yang bertanya, “Lebih penting mana, pendidikan atau makan siang?” Pertanyaan ini keliru. Presiden sendiri berkali-kali menyatakan pendidikan adalah kunci peradaban. Tapi, bagaimana otak anak bisa optimal menyerap pelajaran kalau perut mereka keroncongan?
Riset ilmiah membuktikan bahwa asupan gizi memengaruhi perkembangan otak. MBG bukan lawan dari pendidikan, melainkan bagian tak terpisahkan darinya. Program ini adalah fondasi agar anak-anak siap belajar. Lihat saja Asta Cita poin ke-4, semua program pendidikan berjalan simultan: MBG untuk gizi, revitalisasi sekolah untuk kenyamanan, dan kenaikan gaji guru untuk kualitas pengajaran.

MBG dan Program Pendidikan Lain: Bukan Pilihan, Tapi Satu Kesatuan
Seringkali kritik mempertentangkan MBG dengan beasiswa atau program pendidikan lainnya. Anggapan ini kurang tepat. MBG merupakan program jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan melalui pemenuhan gizi anak, yang berdampak langsung pada perkembangan kecerdasan.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan berbagai program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), renovasi sekolah, dan renovasi rumah sakit. Dengan demikian, MBG tidak menyingkirkan pemenuhan hak lainnya, melainkan menjadi bagian dari keseluruhan kebijakan pembangunan. Semua berjalan beriringan, saling melengkapi.

Guru Honorer Didahulukan?
Kita semua sepakat guru harus sejahtera. Tapi, membandingkan nasib guru honorer dengan MBG adalah seperti membandingkan apel dan jeruk. Mekanisme pengangkatan guru ASN melalui jalur yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB dan BKN, melalui formasi daerah. Sementara MBG dikelola Badan Gizi Nasional. Dua koridor kebijakan yang berbeda.
Pemerintah punya peta jalan: dari pendidikan profesi, hingga pengangkatan ASN. Jadi, bukan soal “mendahulukan” mana, tapi semua berjalan pada relnya masing-masing.

Gratis yang Mana?
Saat Pilpres lalu, banyak pasangan calon mengusung pendidikan gratis. Tapi jika ditelaah, konsep itu umumnya terbatas hingga SMP. Sementara SMA dan perguruan tinggi hanya “lebih terjangkau”. Program Presiden Prabowo tidak hanya menghadirkan MBG, tapi juga perluasan akses melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda untuk berbagai golongan. Jadi, jangan dikotak-kotakkan.

Anggaran Rp335 Triliun Mengendap?
Tahun 2026, MBG ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima dengan anggaran Rp335 triliun. Angka sebesar ini tidak diam saja. Uang itu berputar di kecamatan, membeli bahan pangan dari petani dan nelayan lokal, serta melibatkan pelaku usaha kecil. Ini adalah stimulus ekonomi kerakyatan yang luar biasa.

Lalu, Anggaran Dipangkas dari Mana?
Memang ada penyesuaian anggaran. Tapi yang dipangkas adalah pos-pos rawan bocor: pengadaan tidak efisien, rapat-rapat di hotel, perjalanan dinas luar negeri yang tidak prioritas. Jadi, efisiensi dilakukan agar uang negara benar-benar sampai ke rakyat, bukan habis di seremonial belaka.

Soal Tuduhan HAM
Justru MBG adalah perwujudan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi dan konvensi internasional. Program ini bukan sekadar memenuhi hak atas pangan, tapi juga menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi penerus. Tuduhan “melanggar HAM” terlalu dipaksakan dan menyederhanakan persoalan.

Terakhir, soal Kasus Keracunan
Tentu kita prihatin. Setiap kasus keracunan harus jadi evaluasi serius. Tapi, apakah lantas program dihapus? Logikanya sederhana: jika AC rumah rusak, apakah kita membongkar seluruh rumah? Tidak. Kita perbaiki AC-nya. Jika kasus terjadi di satu atau dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maka perbaikinya adalah pengawasan dan evaluasi ketat terhadap SOP, bukan membubarkan program yang menyasar 82,9 juta anak.

Kritik itu sehat. Tapi kritik yang membangun adalah yang disertai data dan solusi, bukan sekadar wacana populis yang justru mematikan program baik di masa depan.
Mari kita kawal MBG, bukan dengan hujatan, tapi dengan pengawasan agar program strategis ini benar-benar menyiapkan generasi emas Indonesia. (*)
