Bitung-Tubersmedia.com
Kabar gembira bagi pegawai negri di Kota Bitung. Pemerintah Kota Bitung resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PPPK Paruh Waktu sejak Jumat, 13 Maret 2026, dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp26 miliar.
Langkah percepatan pencairan THR ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.Dalam ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu, besaran THR dihitung berdasarkan formula tertentu dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing pegawai.
Pencairan THR ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam menjamin pemenuhan hak aparatur secara tepat waktu, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Selain membantu meringankan beban ekonomi pegawai, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Dampak positifnya, aktivitas ekonomi daerah diperkirakan akan semakin menggeliat menjelang lebaran, seiring meningkatnya perputaran uang di sektor perdagangan dan jasa.Pemerintah daerah memastikan proses penyaluran THR dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel. Dengan demikian, seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bitung diharapkan dapat merasakan manfaat langsung sekaligus semakin termotivasi meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
(AK)
