Tubersmedia.com — Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini menegaskan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah media sosial, platform streaming, hingga gim daring yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan target penertiban seluruh akun yang melanggar ketentuan paling lambat 6 Juni 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya konkret memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di dunia digital.Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak dalam penggunaan internet.
Menurutnya, paparan konten pornografi, praktik perundungan siber, penipuan daring, serta kecanduan gawai telah menjadi ancaman nyata yang berdampak pada kesehatan mental dan fisik generasi muda.Pada tahap awal implementasi, aturan ini menyasar sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak dan remaja.
Platform tersebut antara lain media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, serta X. Selain itu, layanan berbagi video YouTube, platform siaran langsung Bigo Live, dan gim daring Roblox juga masuk dalam cakupan pengawasan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Meta, Google, dan ByteDance untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, menyediakan fitur pengawasan orang tua, serta menonaktifkan akun yang terbukti melanggar batas usia.
Platform digital yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran layanan di wilayah Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang digital yang sehat, produktif, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.(AK)
