Manado, tubersmedia.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menerbitkan instruksi resmi yang mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi anak di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD ini ditetapkan di Manado pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengumumkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai pada anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan tersebut merespons meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, dan adiksi gawai pada anak—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat.
Instruksi Gubernur Sulut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-provinsi, kepala perangkat daerah, kepala satuan pendidikan semua jenjang, organisasi perlindungan anak, serta orang tua dan masyarakat. Tujuannya mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak, baik di sekolah maupun di rumah.
Di satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMA/SMK sederajat, peserta didik dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar.
Pengecualian hanya diberikan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin guru. Sekolah wajib menyediakan tempat penyimpanan HP sebelum kegiatan belajar dimulai.
Satuan pendidikan juga harus mencegah akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak terkait pembelajaran.
Selain itu, Guru juga dilarang menggunakan HP untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali untuk keperluan pembelajaran atau keadaan darurat.
Di lingkungan keluarga, orang tua diminta berperan aktif membatasi, mengawasi, dan membimbing penggunaan HP oleh anak. Mereka juga harus memastikan akses internet yang sehat dan aman di rumah.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama didorong berpartisipasi dalam pengawasan serta edukasi penggunaan HP yang bijak bagi anak.
Para bupati dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini di wilayah masing-masing. Instruksi Gubernur mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (jud)


