Bitung-Tubersmedia.com
Wacana pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung kembali mencuat dari segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi pedagang. Namun, pemerhati sosial sekaligus aktivis pasar, Muzaqir Boven, menegaskan isu tersebut sudah usang, tidak relevan, dan seluruh mekanismenya telah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku. Kritik dan aspirasi terkait pembubaran Perumda Pasar dinilai sebagai polemik lama yang seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan publik.
Muzaqir Boven menilai, wacana tersebut tidak memiliki dasar kuat jika tidak berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.Menurutnya, organisasi pedagang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Perumda Pasar.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menegaskan bahwa pembubaran hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
“Pembubaran itu polemik usang dan sudah lama berlalu. Yang menentukan adalah pemerintah dan DPRD. Organisasi tidak punya kewenangan secara regulasi. Menyampaikan aspirasi tentu boleh, tapi harus relevan dan berdasar,” tegas Boven.
Ia menambahkan, organisasi pedagang seharusnya mengambil peran strategis dalam mendukung perbaikan sistem, bukan kembali mengangkat isu lama yang sudah melewati proses regulatif.Boven juga menyoroti perubahan signifikan dalam pengelolaan Perumda Pasar saat ini.
Menurutnya, kondisi sekarang jauh berbeda dibandingkan saat wacana pembubaran sempat menguat beberapa waktu lalu.Ia menilai kebijakan pemerintahan HHRM yang melibatkan unsur pedagang dalam struktur BUMD menjadi langkah strategis yang berdampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
“Pengendalian internal sekarang jauh lebih efektif karena pedagang ikut mengawasi langsung. Itu membuat sistem lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) tahun 2025 yang telah dipublikasikan, lanjut Boven, menjadi indikator nyata adanya perbaikan dalam tata kelola perusahaan. Ia menilai peran manajemen baru sangat berpengaruh terhadap capaian tersebut.Sejumlah pembenahan internal juga mulai diterapkan, seperti sistem distribusi karcis yang menggunakan nomor seri serta alur pendapatan yang kini langsung masuk ke rekening perusahaan.
Sistem ini dinilai mampu menutup celah penyimpangan yang sebelumnya rawan terjadi.Tak hanya itu, beberapa aspirasi pedagang terkait perbaikan fasilitas pasar juga mulai direalisasikan, meskipun masih dalam skala terbatas.
Perbaikan infrastruktur seperti atap dan drainase dilaporkan sudah berjalan di beberapa titik, termasuk Pasar Winenet, Sagerat, dan Girian.Selain itu, kebijakan penurunan tarif sewa fasilitas pasar yang direkomendasikan oleh wali kota turut mendapat perhatian positif dari para pedagang.
“Sudah ada perubahan. Walau bertahap, tapi jelas berbeda dibanding sebelumnya. Tarif sewa juga lebih terjangkau,” ungkap Boven.
Meski demikian, ia berharap Perumda Pasar tetap konsisten dalam melakukan pembenahan serta terus membuka ruang bagi aspirasi pedagang. Ia juga mendorong direksi untuk mengembangkan sumber pendapatan lain di luar retribusi pedagang, guna memperkuat kemandirian perusahaan.
“Ke depan, pendapatan tidak boleh hanya bergantung pada pedagang. Harus ada inovasi usaha lain yang relevan dengan sektor perdagangan,” pungkasnya.
(AK)
