Bitung — Tubersmedia.com
Pemerintah Kota Bitung terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program strategis nasional ini kembali digelar di Kota Bitung bertempat di Kelurahan Manembo nembo Tengah Kecamatan Matuari Rabu 22/4/26,dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat hingga daerah.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forsman Dandel, S.Sos M.AP. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Octavia Kennedy Wowor, S.ST. M.AP.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Hengky Honandar secara simbolis menyerahkan sebanyak 204 sertifikat tanah kepada warga. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas aset yang dimiliki.Kehadiran para pejabat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Melalui program PTSL warga diberikan kemudahan untuk memperoleh legalitas resmi atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.Wali Kota Hengky Honandar menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
“Program ini memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki. Dengan sertifikat yang sah, tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan produktif,” ujarnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi tanah melalui PTSL juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap layanan keuangan, seperti pengajuan kredit usaha dengan jaminan sertifikat tanah.
Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk aktif berpartisipasi dalam program ini, guna mewujudkan kota yang lebih tertib, maju, dan sejahtera.Dengan semangat melayani, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat realisasi PTSL secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
(AK)
